Wednesday 3 March 2010

Hukum Islam Dalam Bisnis Online


Salam sukses semua,
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.


Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu: 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak; 2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; 3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
KESIMPULAN
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
  1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
  2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
  3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
  4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
  1. Ada penjual.
  2. Ada pembeli.
  3. Ijab Kabul.
  4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
  1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
  2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
  • Suci (halal dan baik).
  • Bermafaat.
  • Milik orang yang melakukan akad.
  • Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
  • Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
  • Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Wallahu a'lam
Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net

Ingin memulai bisnis online? Sebaiknya belajar dengan benar step by step dan bimbingan yang siap membantu anda di jutawan-net.com

Share this

21 Responses to "Hukum Islam Dalam Bisnis Online"

  1. Wah akhirnya saya jadi paham nich mas subkhi. Trims ya

    ReplyDelete
  2. Mas saya ORDER jutawan-net.com tapi bingung mau mulai dari mana ya ORDER nya ?

    ReplyDelete
  3. Davit : Silahkan anda buka web jutawan-net.com pak, kemudian di menu atas anda klik ORDER dan ikuti instruksi yang ada di sana

    ReplyDelete
  4. bedanya jutawan-net.com dgn yg laen apa pak??? pengalaman yg lain iklan suruh beli software, tapi stelah daftar masih suruh beli lg ini dan itu... bikin males ngelanjutin... apa dgn daftar di jutawan-net.com hanya sekali transfer saja dah dpt smua fasilitasnya n gak suruh beli ini n itu lagi??? terimakasih

    ReplyDelete
  5. artikel yang mendasar sekali khususnya bagi yg muslim jika mau berbisnis lewat internet,tks

    ReplyDelete
  6. Xbal tm: Salam, kami tau bisnis yang anda maksud di suruh membeli domain/hosting lagi bukan?

    Maaf pak, kami bukan bisnis seperti itu, tapi jutawan-net.com mengajarkan real bisnis online dengan 250.000 sudah cukup untuk mendapatkan semua panduan, web + blog ( untuk syarat tertentu ) dan juga bimbingan dari kami.

    Untuk selanjutnya pasti butuh biaya lagi namun, biaya tsbut bukan untuk membeli domain / hosting, melainkan untuk meningkatkan profit bisnis anda lagi. Trims

    ReplyDelete
  7. mas subkhi,
    bgmana caranya klo kita mau bikin websiteb sendiri? balas
    terima kasih.

    ReplyDelete
  8. mas subkhi
    saya baru kali membaca seorang anak muda yang berbisnis online dengan paham islam. Saya pikir memang benar pendapat mas bahwa berbisnis online sama saja dengan bisnis biasa hanya saja akadnya saja berbeda.

    Salam
    iman

    ReplyDelete
  9. ya mas subkhi,terus terang saya tertarik dengan produk mas subkhi,suatu saat insya alloh saya upgrade..

    ReplyDelete
  10. mas berapa persen Ilmu mas subkyi yang di curahkan pada anak didik mas, dengan kata lain 250rb ilmu mas bisa saya miliki semuanya (ikhlas membantu kami umat islam untuk kejayaan umat Islam)

    ReplyDelete
  11. Pak subkhi saya belum menghasilkan "sesuatu" yang cukup setelah 2minggu bergabung. ..
    http://www.jutawan-net.com/?id=apickaichi
    mohon izin copy artikel ini yaw???

    ReplyDelete
  12. terima kasih mas atas postingan blognya. semoga kita umat muslim mendapatkan manfaat darinya.. amiin

    ReplyDelete
  13. sangat bagus mas subkhi,,,,,,,

    ReplyDelete
  14. sangat bagus mas subkhi,,,,,,,

    ReplyDelete
  15. Terima kasih , informasi yg sangat membantu,
    ijinkan sedikit share tentang bisnis online anti scam,
    Harus legal berijin , punya produk real yg bermutu dan bermanfaat, bukan sistem piramida.
    Jika Anda cocok rutin mengkonsumsi produknya , maka bisnis ini cocok untuk Anda

    ReplyDelete
  16. terima kasih infonya mas Subkhi...
    dalam Islam bisnis diperbolehkan selama rukun2 dan syarat2 dalam jual beli terpenuhi...

    ReplyDelete
  17. mas, saya lupa username dan password, apakah bisa kirim ulang ????

    ReplyDelete
  18. terimaksh mas ats infonya. salam kenal tuk smuanya. saya baru berbisnis online selama stu bulan di komisivirtual. ni almatnya http://goo.gl/I0AoWq alhmdllah kurang dri stu bulan modal sya sdah balek. gmna ni pndpat agan, halal gak?

    ReplyDelete

Berikan komentar anda dari artikel di atas disini. Feedback dan komentar anda adalah bagian yang terpenting dari artikel ini.